Senin, 12 Maret 2012

Pengertian eksitu dan insitu


  pengertian insitu adalah: Pengertian "in situ" adalah pemeliharaan atau penangkaran satwa liar di habitat alam atau aslinya, seperti jenis hewan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon. ...
Eksitu adalah:pelestarian makhluk hidup di luar habitat aslinya.
    Kebun botani (atau taman botani) adalah suatu lahan yang ditanami berbagai jenis tumbuhan
yang ditujukan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi ex-situ (di luar habitat). Selain untuk penelitian, kebun botani dapat berfungsi sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung.
Arboretum adalah semacam kebun botani yang mengkoleksi pepohonan.
Dalam kebun botani, tumbuhan koleksi dipelihara dan diberi keterangan nama dan beberapa informasi lainnya yang berguna bagi pengunjung. Dua tambahan penting bagi suatu kebun botani adalah perpustakaan dan herbarium.  Keduanya diperlukan untuk kegiatan penelitian dan dokumentasi. Identifikasi/klasifikasi adalah hal yang umum dilakukan di kebun botani.  Kebun botani dapat pula memiliki bangunan khusus untuk menumbuhkan koleksi yang tidak dapat hidup pada iklim alami tempat itu atau memerlukan perawatan khusus.  Bangunan khusus ini dapat berupa rumah kaca atau klimatron dan iklim buatan dapat dibuat di dalamnya.
Umumnya kebun botani dapat dikunjungi umum.  Pemilik kebun botani dapat suatu lembaga tertentu, negara, maupun perorangan.  Namun demikian, tidak semua kebun botani dibuka untuk umum, contohnya Chelsea Physic Garden.

Kebun botani di Indonesia tidak banyak.  Kebun botani milik negara di Indonesia memakai nama "Kebun Raya" karena ukurannya yang luas.  Di bawah LIPI/negara terdapat empat kebun botani, yaitu Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi (di utara Malang), dan Kebun Raya Eka Karya Bali di Bedugul, Bali.  Puspiptek Serpong juga memiliki Kebun Botani Puspiptek Serpong. Taman Buah Mekarsari adalah kebun botani yang mengkhususkan diri bagi tanaman buah-buahan.  Di Tawangmangu juga terdapat taman koleksi tanaman obat-obatan milik Balittro.
     Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya.  Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.


    Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.  Hutan lindung juga dapat di kategorikan sebagai kawasan suaka alam.

    Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.  Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat

    Taman nasional merupakan tanah yang dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia

dan polusi.  Taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II. Taman nasional terbesar adalah Northeast Greenland National Park, yang didirikan sejak tahun 1974.
Pantai Bande Alit, Taman Nasional Meru Betiri, Tempurejo, Jember, Jawa Timur


Atau suatu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem yang dikelola dan dimanfaatkan untuk tujuan perindungan makhluk hidup,penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan,menunjang budidaya,dan pariwisata.taman nasional di indonesia misalnya taman
nasional ujung kulon,banten yang melindungi banteng dan badak jawa.



Hut
      Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.salah satu contoh taman hutan raya yang terkenal adalah taman hutan raya ir.h.juanda,di sebelah utara bandung,jawa barat                                         
       Taman raya adalah:Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga  
sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
  • Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
  • Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
  • Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik didaratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawatan keanakaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
     Suaka alam adalah: Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah :
Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.



   Taman wisata adalaha kawasan hutan wisata yang memiliki keindahan alam,baik keindahan nabati,keindahan hewani,maupun keindahan alam yang dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar