Senin, 12 Maret 2012

insitu dan eksitu


insitu dan eksitu
pengertian insitu adalah: Pengertian "in situ" adalah pemeliharaan atau penangkaran satwa liar di habitat alam atau aslinya, seperti jenis hewan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon. ...
suaka margasatawa adalah: Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Hutan lindung juga dapat di kategorikan sebagai kawasan suaka alam.
Cagar alam adalah: Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat.
Taman raya adalah:Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
  • Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
  • Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
  • Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Suaka alam adalah: Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah :
Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.





Pengertian eksitu adalah:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar