Senin, 12 Maret 2012

Keberadaan anak jalanan


Keberadaan anak jalanan


Perkara mendasar di Tanah Air tercinta Indonesia tampaknya belum mau kunjung surut. Masih segar dalam ingatan berbagai kasus terkait anak jalanan (anjal).

Beberapa kasus terbaru yang “tampak” terkait dengan anak jalanan di antaranya adalah kasus Babeh dengan kelainan jiwa pedofilia yang memakan korban anak-anak jalanan. Juga kita lihat bagaimana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuki pihak yang bersalah melibatkan anak-anak dan menganiaya anak-anak sehingga sejumlah anak terluka dalam peristiwa bentrok makam Mbah Priok di Koja beberapa waktu silam. Penulis pun teringat pada pengalaman masa silam saat berpraktik sebagai calon dokter jiwa dan menangani kasus seorang perempuan dewasa dengan kasus gangguan jiwa obsesif kompulsif yang jika dirunut riwayatnya, dia pernah mengalami pelecehan seksual oleh paman sendiri pada saat masih berusia 13 tahun.


Selain pihak anak banyak yang takut melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya karena dirinya diancam dan orang tua beranggapan bahwa kasus seperti itu aib, sewajarnya juga seorang anak (seseorang dengan usia di bawah 18 tahun) yang belum berkembang sempurna secara psikoseksual tidak memahami bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Akibatnya kekerasan seksual terhadap anak merupakan sebuah fenomena gunung es. Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (2008), jumlah anak jalanan sebesar 232.984 jiwa. Jumlah tersebut cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2007 sebanyak 104.000 anak dan tahun 2006 sebanyak 144.000 anak.

Dari jumlah tersebut hanya 12% saja yang tertampung dirumah singgah, sedangkan 50% anak jalanan tinggal bersama orang tuanya. Data dari Yayasan Cinta Anak Bangsa juga menunjukkan bahwa jumlah anak telantar di Indonesia ada sekira 3,3 juta anak dan 160.000 di antaranya adalah anak jalanan. Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak sepanjang 2008 meningkat 30 persen menjadi 1.555 kasus atau 4,2 kasus per hari dari 1.194 kasus pada 2007. Menurut catatan Dinas Sosial DKI Jakarta, sedikitnya ada 4.023 anak jalanan yang tersebar di 52 wilayah di Jakarta.

Per definisi, anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, tetapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Sementara Kementerian Sosial RI mendefinisikan anak jalanan sebagai anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lain. Ada dua hipotesis kontradiktif tentang hal ihwal keberadaan anak jalanan di jalanan: mereka berada di jalan karena memang menikmati berada di jalan atau karena mereka tidak punya pilihan lain.

Walau pilihan kedua tampaknya menjadi mayoritas, adakalanya kita temukan ekspresi jiwa anak jalanan yang bermain musik dengan riang dan sepenuh hati sehingga bisa dikatakan perasaan semacam itu menyelamatkan mereka dari “kegilaan” karena getirnya hidup. Sejauh ini anak jalanan tidak bisa dikatakan berada di jalanan untuk “menikmati” hidup di jalanan yang keji tanpa fasilitas kecuali kerap mengonsumsi teraturvitamin berupa polusi udara dan suara karena pada dasarnya mereka selalu menjadi korban. 



  • Tingginya biaya pendidikan

Masa depan anak bukanlah pertaruhan. Orang tua wajib menjamin buah hati mereka bisa menempuh jenjang pendidikan sesuai yang diharapkan. Jaminan tersebut bisa diwujudkan melalui investasi dan proteksi dana pendidikan anak.

---

HARUS diakui, program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir belum menjamin terbebasnya siswa dari berbagai kebutuhan operasional sekolah. Banyak biaya yang harus dikeluarkan, seperti uang pendaftaran (registrasi), BP3, buku pelajaran dan perlengkapan sekolah yang besarnya mencapai jutaan rupiah.

Bagi orang tua yang memikirkan masa depan pendidikan anaknya sejak balita, hal tersebut sejatinya bisa diatasi dengan perencanaan yang matang melalui proteksi dana lewat asuransi pendidikan.

Dekan Fakultas Ekonomi UK Petra Drs Devie AK RFC mengatakan, sejatinya asuransi pendidikan tidak jauh berbeda dengan asuransi umum. Nilai lebihnya, produk asuransi tersebut menawarkan kepastian buah hati dapat bersekolah sesuai harapan. Itu karena perusahaan asuransi melakukan proteksi sekaligus investasi dana pendidikan.

Oleh karena itu, premi asuransi pendidikan meliputi dua hal, yaitu premi proteksi dan premi investasi dana pendidikan. Premi proteksi yang dimaksudkan adalah untuk menjamin bahwa anak pasti sekolah, walaupun orang tua tidak dapat meneruskan pembayaran premi karena mengalami cacat atau meninggal.

Perusahaan asuransi bisa menjamin hal tersebut karena sang tertanggung sudah diikutkan secara otomatis pada asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan sebagai rider (tambahan manfaat). Tidak hanya itu, saat anak sakit, maka sebagian biaya rumah sakit dapat diganti perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian polis.

''Meski demikian hal ini harus dipastikan betul. Saat membeli produk asuransi pendidikan, orang tua harus bertanya kepada agen asuransi tentang rincian premi asuransi pendidikan supaya tidak salah antara hak dan kewajiban,'' ujar Devie.

Lantas apa bedanya asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan? Dilanjutkan Devie, dari tujuannya, dua produk itu sebenarnya serupa, yaitu membantu orang tua merencanakan keuangan untuk pendidikan anak. Yang berbeda adalah mekanismenya.

Tabungan pendidikan tidak menawarkan proteksi, sehingga produk ini hanya berupa investasi (simpanan) dana pendidikan. Apabila terjadi sesuatu pada orang tua sebelum jatuh tempo, maka tabungan pendidikan hanya memberikan jumlah sesuai dengan jumlah yang telah disimpan. ''Tetapi orang tua tidak perlu khawatir karena tabungan pendidikan bisa dilengkapi dengan produk asuransi jiwa murni yang bernama Term Life," jelas Devie.

Term Life adalah produk asuransi yang hanya menawarkan proteksi risiko dalam waktu tertentu. Devie menyarankan untuk memilih uang pertanggungan sebesar dana pendidikan yang dibutuhkan. Kalau mau premi proteksi lebih kecil, turunkan saja uang pertanggungan tiap tahun.

Saat ini, banyak bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi sehingga menawarkan tabungan pendidikan dengan bonus asuransi jiwa. Dengan produk tersebut, orang tua tidak perlu membayar premi proteksi, karena sudah diperhitungkan dari pendapatan bunga yang tidak diberikan.

Meski demikian ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan ketika memilih dua produk tersebut. Devie menyarankan agar orang tua memilih produk yang memberikan hasil investasi dana pendidikan yang lebih tinggi.

Cara memilihnya, sesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan. Misalnya orang tua membutuhkan dana pendidikan Rp 100 juta dalam lima tahun yang akan datang. Maka yang harus dilakukan adalah bandingkan berapa premi investasi dana pendidikan dalam asuransi pendidikan dengan jumlah yang harus disimpan dalam tabungan pendidikan untuk mencapai dana pendidikan Rp 100 juta. Seandainya besaran premi investasi dana pendidikan lebih kecil dibanding jumlah yang disimpan dalam tabungan pendidikan, maka pilih asuransi pendidikan karena memberikan hasil investasi yang lebih tinggi.

Kedua, pilihlah biaya asuransi yang lebih murah. Caranya mudah, untuk membentuk uang pertanggungan Rp. 100 juta, bandingkan berapa premi proteksi dalam asuransi pendidikan dengan premi asuransi jiwa term life dan asuransi kesehatan untuk melengkapi tabungan pendidikan (tanpa bonus asuransi).

Apabila besaran premi proteksi dalam asuransi pendidikan lebih rendah, maka yang harus dipilih adalah asuransi pendidikan. (ign/fat)


  • Bentuk perubahan undang-undang dasar 1945


Selain dari menaruh harapan yang begitu besar akan perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik, agaknya tidak begitu banyak masyarakat Indonesia yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD 1945.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Pandangan saya ini mudah-mudahan salah dan mungkin skeptis. Tetapi, bila kita berandai-andai dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Memang pertanyaan-pertanyaan di atas bagi sebagian orang akan ditangkap sebagai suatu pandangan yang betolak belakang dengan isu-isu yang berkembang dan dipublis pada masa-masa menjelang reformasi dan pasca reformasi. Percaya atau tidak amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual, menurut hemat saya pengajur perubahan, termasuk para pengajur dan pendorong amandemen terhadap UUD 1945 harus mengakaji ulang atas berbagai amandemen terhadap UUD 1945. Mengapa ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
UUD 1945: SEBAGAI KONSTITUSI.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Di dalam dunia politik istilah konstitusi biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal. 
Dengan demikian tidak heran apabila kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang. 
Memahami eksistensi yang demikian, maka jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara. Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan sebagai “barang keramat” yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer, sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis dan berkaitan dengan “kekuasaan”.
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan. 
AMANDEMEN UUD 1945 : EVALUASI
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945. 
Tanpa mempersoalkan lebih jauh apa yang menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie, perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.

  • Sekolah ambruk




Sekolah Ambruk, Pengawas Proyek Jadi Tersangka 

Selasa, 31 Maret 2009 | 20:37 WIB 
Laporan wartawan KOMPAS Yulvianus Harjono 

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung Barat menetapkan pengawas teknis proyek rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sejahtera IV Agus Suganda sebagai tersangka dalam kasus ambruknya sebagian gedung sekolah itu, Senin (30/3). Pihak kepolisian didesak mengusut tuntas kasus ini. 

Kepala Polres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo membenarkan, polisi saat ini baru menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Terlepas dari harapan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah ini bisa pulih kembali dan siswa tidak dirugikan, ia berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. 

Penanganan oleh polisi terkait dugaan pidananya, ucapnya. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung, dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu papan proyek, bahan-bahan material berupa kayu bekas yang dipakai kembali, dan dokumen lain. 

Kepada tersangka ini diancamkan Pasal 387 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 201 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Sekolah SDN Sejahtera IV Fatimah Mahroji yang ikut bertindak sebagai penanggung jawab proyek. Fatimah yang diketahui adalah isteri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji saat ini tengah menjalani ibadah umroh. 

Dari pemeriksaan terungkap bahwa Agus bersama-sama dengan pihak sekolah itu menambah alokasi perbaikan ruang kelas. Dari sedianya hanya delapan kelas, menjadi 13 ruang kelas ditambah sejumlah kamar mandi dan ruang penjaga sekolah. 

Menurut Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Disdik Kota Bandung Ende Mutaqien, meski sebetulnya tiap kelas dialokasikan tetap Rp 40 juta untuk rehabilitasi, atas kesepakatan bersama dari sekolah dan pelaksana, penambahan alokasi ruang yang diperbaiki dimungkinkan. Asal, itu tidak kurang, dari seharusnya delapan menjadi tujuh, misalnya, ucapnya. 

Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mengaku prihatin atas kasus ambruknya gedung SDN Sejahtera IV ini. Ia berhar ap, polisi mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum di dalamnya. Bersamaan proses hukum dari kepolisian, ia juga menginstruksikan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar turun tangan ikut memeriksa kasus ini. 

Sangat prihatin saya. Ini harus diusut tuntas. Karena, bagaimanapun, dana role sharing yang digunakan untuk bangun sekolah ini ini kan bersumber dari masyarakat, ucapnya. Ia pun berharap, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus ini. Mengingat, meskipun program ini dikelola secara swakelola, Pemkot Bandung juga ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. 

Bangunan di SDN Sejahtera IV Kota Bandung, ambruk pada Senin (30/3) pagi sekitar Pukul 09.15 WIB. Padahal, bangunan ini baru saja selesai direhabilitasi dengan dana bantuan role sharing dari Pemprov Jabar senilai Rp 320 juta. 

  • addendum


Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu. Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan.

insitu dan eksitu


insitu dan eksitu
pengertian insitu adalah: Pengertian "in situ" adalah pemeliharaan atau penangkaran satwa liar di habitat alam atau aslinya, seperti jenis hewan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon. ...
suaka margasatawa adalah: Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Hutan lindung juga dapat di kategorikan sebagai kawasan suaka alam.
Cagar alam adalah: Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat.
Taman raya adalah:Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
  • Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
  • Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
  • Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
Suaka alam adalah: Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah :
Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.





Pengertian eksitu adalah:

PENCEMARAN LINGKUNGAN


Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.
Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
1. Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan
tidak merusak lagi.
2
2. Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
A. Macam-macam Pencemaran Lingkungan
1. Berdasarkan Tempat Terjadinya
Menurut tempat terjadinya, pencemaran dibedakan menjadi pencemaran
udara, air, dan tanah.
a. Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2
hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
1. CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.
2. CO
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut. Selain itu, menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kamatian
3. CFC
Pencemara dara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon (disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray).
Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon.
Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.
4. SO, SO2Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan
oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam.
Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan.
5. Asap Rokok
Polutan udara yang lain yang berbahaya bagi kesehatan adalah asap rokok. Asap rokok mengandung berbagai bahan pencemar yang dapat menyababkan batuk kronis, kanker patu-paru, mempengaruhi janin dalam kandungan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.
Perokok dapat di bedakan menjadi dua yaitu perokok aktif
dan perokok pasif. Perokok aktif adalah mereka yang merokok.
Perokok pasif adalah orang yang tidak merokok tetapi menghirup
asap rokok di suatu ruangan.
Menurut penelitian, perokok pasif memiliki risiko yang lebih besar di bandingkan perokok aktif. Jadi, merokok di dalam ruangan bersama orang lain yang tidak merokok dapat mengganggu kesehatan orang lain.
Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :
a. Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru- paru.
b. Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan
memudarnya warna cat.
c. Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
e. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida
nitrogen
b. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna.
Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya,
pencemaran air dapat dibedakan antara lain :
1. Limbah Pertanian
Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan. Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan mati karenanya.
2. Limbah Rumah Tangga
Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai. Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteri, dan jamur.
6
Bahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacingT ubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman.
Dikota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.
3. Limbah Industri
Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran.
Dilaut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.

4. Penangkapan Ikan Menggunakan racun
Sebagia penduduk dan nelayan ada yang menggunakan tuba (racun dari tumbuhan atau potas (racun)untuk menangkap ikan tangkapan, melainkan juga semua biota air.
Racun tersebut tidak hanya hewan-hewan dewasa, tetapi juga hewan-hewan yang masih kecil. Dengan demikian racun yang disebarkan akan memusnahkan jenis makluk hidup yang ada didalamnya. Kegiatan penangkapan ikan dengan cara tersebut mengakibatkan pencemaran di lingkungan perairan dan menurunkan sumber daya perairan.
Akibat yang dtimbulkan oleh pencemaran air antara lain
a. Terganggunya kehidupan organisme air karena berkurangnya
kandungan oksigen.
b. Terjadinya ledakan populasi ganggang dan tumbuhan air
(eutrofikasi, dan
c. Pendangkalan Dasar perairan.
d. Punahnya biota air, misalnya ikan, yuyu, udang, dan serangga air.
e. Munculnya banjir akibat got tersumbat sampah.
f. Menjalarnya wabah muntaber.
c. Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah
rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan.
Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.



Pengertian eksitu dan insitu


  pengertian insitu adalah: Pengertian "in situ" adalah pemeliharaan atau penangkaran satwa liar di habitat alam atau aslinya, seperti jenis hewan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon. ...
Eksitu adalah:pelestarian makhluk hidup di luar habitat aslinya.
    Kebun botani (atau taman botani) adalah suatu lahan yang ditanami berbagai jenis tumbuhan
yang ditujukan untuk keperluan koleksi, penelitian, dan konservasi ex-situ (di luar habitat). Selain untuk penelitian, kebun botani dapat berfungsi sebagai sarana wisata dan pendidikan bagi pengunjung.
Arboretum adalah semacam kebun botani yang mengkoleksi pepohonan.
Dalam kebun botani, tumbuhan koleksi dipelihara dan diberi keterangan nama dan beberapa informasi lainnya yang berguna bagi pengunjung. Dua tambahan penting bagi suatu kebun botani adalah perpustakaan dan herbarium.  Keduanya diperlukan untuk kegiatan penelitian dan dokumentasi. Identifikasi/klasifikasi adalah hal yang umum dilakukan di kebun botani.  Kebun botani dapat pula memiliki bangunan khusus untuk menumbuhkan koleksi yang tidak dapat hidup pada iklim alami tempat itu atau memerlukan perawatan khusus.  Bangunan khusus ini dapat berupa rumah kaca atau klimatron dan iklim buatan dapat dibuat di dalamnya.
Umumnya kebun botani dapat dikunjungi umum.  Pemilik kebun botani dapat suatu lembaga tertentu, negara, maupun perorangan.  Namun demikian, tidak semua kebun botani dibuka untuk umum, contohnya Chelsea Physic Garden.

Kebun botani di Indonesia tidak banyak.  Kebun botani milik negara di Indonesia memakai nama "Kebun Raya" karena ukurannya yang luas.  Di bawah LIPI/negara terdapat empat kebun botani, yaitu Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas, Kebun Raya Purwodadi (di utara Malang), dan Kebun Raya Eka Karya Bali di Bedugul, Bali.  Puspiptek Serpong juga memiliki Kebun Botani Puspiptek Serpong. Taman Buah Mekarsari adalah kebun botani yang mengkhususkan diri bagi tanaman buah-buahan.  Di Tawangmangu juga terdapat taman koleksi tanaman obat-obatan milik Balittro.
     Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya.  Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.


    Suaka Margasatwa adalah Hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.  Hutan lindung juga dapat di kategorikan sebagai kawasan suaka alam.

    Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.  Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Pananjung Pangandaran di Jawa Barat dan Nusa Kambangan di Jawa Barat

    Taman nasional merupakan tanah yang dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia

dan polusi.  Taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II. Taman nasional terbesar adalah Northeast Greenland National Park, yang didirikan sejak tahun 1974.
Pantai Bande Alit, Taman Nasional Meru Betiri, Tempurejo, Jember, Jawa Timur


Atau suatu kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem yang dikelola dan dimanfaatkan untuk tujuan perindungan makhluk hidup,penelitian,ilmu pengetahuan,pendidikan,menunjang budidaya,dan pariwisata.taman nasional di indonesia misalnya taman
nasional ujung kulon,banten yang melindungi banteng dan badak jawa.



Hut
      Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.salah satu contoh taman hutan raya yang terkenal adalah taman hutan raya ir.h.juanda,di sebelah utara bandung,jawa barat                                         
       Taman raya adalah:Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga  
sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
  • Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
  • Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
  • Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

    Suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu,baik didaratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawatan keanakaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
     Suaka alam adalah: Hutan suaka alam adalah hutan atau kawasan hutan yang dikelola untuk melindungi kekayaan keanekaragaman hayati atau keindahan alam di dalamnya. Istilah lainnya adalah hutan konservasi atau kawasan konservasi.
Termasuk ke dalam katagori hutan suaka alam adalah :
Cagar biosfer di daratan biasanya termasuk hutan suaka alam.



   Taman wisata adalaha kawasan hutan wisata yang memiliki keindahan alam,baik keindahan nabati,keindahan hewani,maupun keindahan alam yang dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.