Keberadaan anak jalanan
Perkara mendasar di Tanah Air tercinta Indonesia
tampaknya belum mau kunjung surut. Masih segar dalam ingatan berbagai kasus
terkait anak jalanan (anjal).
Beberapa kasus terbaru yang “tampak” terkait dengan anak jalanan di antaranya adalah kasus Babeh dengan kelainan jiwa pedofilia yang memakan korban anak-anak jalanan. Juga kita lihat bagaimana Komisi Perlindungan AnakIndonesia
(KPAI) mengutuki pihak yang bersalah melibatkan anak-anak dan menganiaya
anak-anak sehingga sejumlah anak terluka dalam peristiwa bentrok makam Mbah
Priok di Koja beberapa waktu silam. Penulis pun teringat pada pengalaman masa
silam saat berpraktik sebagai calon dokter jiwa dan menangani kasus seorang perempuan dewasa
dengan kasus gangguan jiwa obsesif kompulsif yang jika dirunut riwayatnya, dia
pernah mengalami pelecehan seksual oleh paman sendiri pada saat masih berusia
13 tahun.
Selain pihak anak banyak yang takut melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya karena dirinya diancam dan orang tua beranggapan bahwa kasus seperti itu aib, sewajarnya juga seorang anak (seseorang dengan usia di bawah 18 tahun) yang belum berkembang sempurna secara psikoseksual tidak memahami bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Akibatnya kekerasan seksual terhadap anak merupakan sebuah fenomena gunung es. Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (2008), jumlah anak jalanan sebesar 232.984 jiwa. Jumlah tersebut cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2007 sebanyak 104.000 anak dan tahun 2006 sebanyak 144.000 anak.
Dari jumlah tersebut hanya 12% saja yang tertampung dirumah singgah, sedangkan 50% anak jalanan tinggal bersama orang tuanya. Data dari Yayasan Cinta Anak Bangsa juga menunjukkan bahwa jumlah anak telantar diIndonesia
ada sekira 3,3 juta anak dan 160.000 di antaranya adalah anak jalanan.
Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual
yang menimpa anak-anak sepanjang 2008 meningkat 30 persen menjadi 1.555
kasus atau 4,2 kasus per hari dari 1.194 kasus pada 2007. Menurut catatan Dinas
Sosial DKI Jakarta, sedikitnya ada 4.023
anak jalanan yang tersebar di 52 wilayah di Jakarta .
Per definisi, anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, tetapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Sementara KementerianSosial RI
mendefinisikan anak jalanan sebagai anak yang sebagian besar menghabiskan
waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat
umum lain. Ada
dua hipotesis kontradiktif tentang hal ihwal keberadaan anak jalanan di
jalanan: mereka berada di jalan karena memang menikmati berada di jalan atau
karena mereka tidak punya pilihan lain.
Walau pilihan kedua tampaknya menjadi mayoritas, adakalanya kita temukan ekspresi jiwa anak jalanan yang bermain musik dengan riang dan sepenuh hati sehingga bisa dikatakan perasaan semacam itu menyelamatkan mereka dari “kegilaan” karena getirnya hidup. Sejauh ini anak jalanan tidak bisa dikatakan berada di jalanan untuk “menikmati” hidup di jalanan yang keji tanpa fasilitas kecuali kerap mengonsumsi teraturvitamin berupa polusi udara dan suara karena pada dasarnya mereka selalu menjadi korban.
Beberapa kasus terbaru yang “tampak” terkait dengan anak jalanan di antaranya adalah kasus Babeh dengan kelainan jiwa pedofilia yang memakan korban anak-anak jalanan. Juga kita lihat bagaimana Komisi Perlindungan Anak
Selain pihak anak banyak yang takut melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya karena dirinya diancam dan orang tua beranggapan bahwa kasus seperti itu aib, sewajarnya juga seorang anak (seseorang dengan usia di bawah 18 tahun) yang belum berkembang sempurna secara psikoseksual tidak memahami bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Akibatnya kekerasan seksual terhadap anak merupakan sebuah fenomena gunung es. Berdasarkan informasi dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (2008), jumlah anak jalanan sebesar 232.984 jiwa. Jumlah tersebut cenderung meningkat bila dibandingkan tahun 2007 sebanyak 104.000 anak dan tahun 2006 sebanyak 144.000 anak.
Dari jumlah tersebut hanya 12% saja yang tertampung dirumah singgah, sedangkan 50% anak jalanan tinggal bersama orang tuanya. Data dari Yayasan Cinta Anak Bangsa juga menunjukkan bahwa jumlah anak telantar di
Per definisi, anak jalanan adalah sebuah istilah umum yang mengacu pada anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan, tetapi masih memiliki hubungan dengan keluarganya. Sementara Kementerian
Walau pilihan kedua tampaknya menjadi mayoritas, adakalanya kita temukan ekspresi jiwa anak jalanan yang bermain musik dengan riang dan sepenuh hati sehingga bisa dikatakan perasaan semacam itu menyelamatkan mereka dari “kegilaan” karena getirnya hidup. Sejauh ini anak jalanan tidak bisa dikatakan berada di jalanan untuk “menikmati” hidup di jalanan yang keji tanpa fasilitas kecuali kerap mengonsumsi teraturvitamin berupa polusi udara dan suara karena pada dasarnya mereka selalu menjadi korban.
- Tingginya
biaya pendidikan
Masa depan anak bukanlah pertaruhan. Orang tua wajib menjamin
buah hati mereka bisa menempuh jenjang pendidikan sesuai yang diharapkan.
Jaminan tersebut bisa diwujudkan melalui investasi dan proteksi dana pendidikan
anak.
---
HARUS diakui, program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir belum menjamin terbebasnya siswa dari berbagai kebutuhan operasional sekolah. Banyak biaya yang harus dikeluarkan, seperti uang pendaftaran (registrasi), BP3, buku pelajaran dan perlengkapan sekolah yang besarnya mencapai jutaan rupiah.
Bagi orang tua yang memikirkan masa depan pendidikan anaknya sejak balita, hal tersebut sejatinya bisa diatasi dengan perencanaan yang matang melalui proteksi dana lewat asuransi pendidikan.
Dekan Fakultas Ekonomi UK Petra Drs Devie AK RFC mengatakan, sejatinya asuransi pendidikan tidak jauh berbeda dengan asuransi umum. Nilai lebihnya, produk asuransi tersebut menawarkan kepastian buah hati dapat bersekolah sesuai harapan. Itu karena perusahaan asuransi melakukan proteksi sekaligus investasi dana pendidikan.
Oleh karena itu, premi asuransi pendidikan meliputi dua hal, yaitu premi proteksi dan premi investasi dana pendidikan. Premi proteksi yang dimaksudkan adalah untuk menjamin bahwa anak pasti sekolah, walaupun orang tua tidak dapat meneruskan pembayaran premi karena mengalami cacat atau meninggal.
Perusahaan asuransi bisa menjamin hal tersebut karena sang tertanggung sudah diikutkan secara otomatis pada asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan sebagai rider (tambahan manfaat). Tidak hanya itu, saat anak sakit, maka sebagian biaya rumah sakit dapat diganti perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian polis.
''Meski demikian hal ini harus dipastikan betul. Saat membeli produk asuransi pendidikan, orang tua harus bertanya kepada agen asuransi tentang rincian premi asuransi pendidikan supaya tidak salah antara hak dan kewajiban,'' ujar Devie.
Lantas apa bedanya asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan? Dilanjutkan Devie, dari tujuannya, dua produk itu sebenarnya serupa, yaitu membantu orang tua merencanakan keuangan untuk pendidikan anak. Yang berbeda adalah mekanismenya.
Tabungan pendidikan tidak menawarkan proteksi, sehingga produk ini hanya berupa investasi (simpanan) dana pendidikan. Apabila terjadi sesuatu pada orang tua sebelum jatuh tempo, maka tabungan pendidikan hanya memberikan jumlah sesuai dengan jumlah yang telah disimpan. ''Tetapi orang tua tidak perlu khawatir karena tabungan pendidikan bisa dilengkapi dengan produk asuransi jiwa murni yang bernama Term Life," jelas Devie.
Term Life adalah produk asuransi yang hanya menawarkan proteksi risiko dalam waktu tertentu. Devie menyarankan untuk memilih uang pertanggungan sebesar dana pendidikan yang dibutuhkan. Kalau mau premi proteksi lebih kecil, turunkan saja uang pertanggungan tiap tahun.
Saat ini, banyak bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi sehingga menawarkan tabungan pendidikan dengan bonus asuransi jiwa. Dengan produk tersebut, orang tua tidak perlu membayar premi proteksi, karena sudah diperhitungkan dari pendapatan bunga yang tidak diberikan.
Meski demikian ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan ketika memilih dua produk tersebut. Devie menyarankan agar orang tua memilih produk yang memberikan hasil investasi dana pendidikan yang lebih tinggi.
Cara memilihnya, sesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan. Misalnya orang tua membutuhkan dana pendidikan Rp 100 juta dalam lima tahun yang akan datang. Maka yang harus dilakukan adalah bandingkan berapa premi investasi dana pendidikan dalam asuransi pendidikan dengan jumlah yang harus disimpan dalam tabungan pendidikan untuk mencapai dana pendidikan Rp 100 juta. Seandainya besaran premi investasi dana pendidikan lebih kecil dibanding jumlah yang disimpan dalam tabungan pendidikan, maka pilih asuransi pendidikan karena memberikan hasil investasi yang lebih tinggi.
Kedua, pilihlah biaya asuransi yang lebih murah. Caranya mudah, untuk membentuk uang pertanggungan Rp. 100 juta, bandingkan berapa premi proteksi dalam asuransi pendidikan dengan premi asuransi jiwa term life dan asuransi kesehatan untuk melengkapi tabungan pendidikan (tanpa bonus asuransi).
Apabila besaran premi proteksi dalam asuransi pendidikan lebih rendah, maka yang harus dipilih adalah asuransi pendidikan. (ign/fat)
---
HARUS diakui, program pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir belum menjamin terbebasnya siswa dari berbagai kebutuhan operasional sekolah. Banyak biaya yang harus dikeluarkan, seperti uang pendaftaran (registrasi), BP3, buku pelajaran dan perlengkapan sekolah yang besarnya mencapai jutaan rupiah.
Bagi orang tua yang memikirkan masa depan pendidikan anaknya sejak balita, hal tersebut sejatinya bisa diatasi dengan perencanaan yang matang melalui proteksi dana lewat asuransi pendidikan.
Dekan Fakultas Ekonomi UK Petra Drs Devie AK RFC mengatakan, sejatinya asuransi pendidikan tidak jauh berbeda dengan asuransi umum. Nilai lebihnya, produk asuransi tersebut menawarkan kepastian buah hati dapat bersekolah sesuai harapan. Itu karena perusahaan asuransi melakukan proteksi sekaligus investasi dana pendidikan.
Oleh karena itu, premi asuransi pendidikan meliputi dua hal, yaitu premi proteksi dan premi investasi dana pendidikan. Premi proteksi yang dimaksudkan adalah untuk menjamin bahwa anak pasti sekolah, walaupun orang tua tidak dapat meneruskan pembayaran premi karena mengalami cacat atau meninggal.
Perusahaan asuransi bisa menjamin hal tersebut karena sang tertanggung sudah diikutkan secara otomatis pada asuransi jiwa sekaligus asuransi kesehatan sebagai rider (tambahan manfaat). Tidak hanya itu, saat anak sakit, maka sebagian biaya rumah sakit dapat diganti perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian polis.
''Meski demikian hal ini harus dipastikan betul. Saat membeli produk asuransi pendidikan, orang tua harus bertanya kepada agen asuransi tentang rincian premi asuransi pendidikan supaya tidak salah antara hak dan kewajiban,'' ujar Devie.
Lantas apa bedanya asuransi pendidikan dengan tabungan pendidikan? Dilanjutkan Devie, dari tujuannya, dua produk itu sebenarnya serupa, yaitu membantu orang tua merencanakan keuangan untuk pendidikan anak. Yang berbeda adalah mekanismenya.
Tabungan pendidikan tidak menawarkan proteksi, sehingga produk ini hanya berupa investasi (simpanan) dana pendidikan. Apabila terjadi sesuatu pada orang tua sebelum jatuh tempo, maka tabungan pendidikan hanya memberikan jumlah sesuai dengan jumlah yang telah disimpan. ''Tetapi orang tua tidak perlu khawatir karena tabungan pendidikan bisa dilengkapi dengan produk asuransi jiwa murni yang bernama Term Life," jelas Devie.
Term Life adalah produk asuransi yang hanya menawarkan proteksi risiko dalam waktu tertentu. Devie menyarankan untuk memilih uang pertanggungan sebesar dana pendidikan yang dibutuhkan. Kalau mau premi proteksi lebih kecil, turunkan saja uang pertanggungan tiap tahun.
Saat ini, banyak bank bekerja sama dengan perusahaan asuransi sehingga menawarkan tabungan pendidikan dengan bonus asuransi jiwa. Dengan produk tersebut, orang tua tidak perlu membayar premi proteksi, karena sudah diperhitungkan dari pendapatan bunga yang tidak diberikan.
Meski demikian ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan ketika memilih dua produk tersebut. Devie menyarankan agar orang tua memilih produk yang memberikan hasil investasi dana pendidikan yang lebih tinggi.
Cara memilihnya, sesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan. Misalnya orang tua membutuhkan dana pendidikan Rp 100 juta dalam lima tahun yang akan datang. Maka yang harus dilakukan adalah bandingkan berapa premi investasi dana pendidikan dalam asuransi pendidikan dengan jumlah yang harus disimpan dalam tabungan pendidikan untuk mencapai dana pendidikan Rp 100 juta. Seandainya besaran premi investasi dana pendidikan lebih kecil dibanding jumlah yang disimpan dalam tabungan pendidikan, maka pilih asuransi pendidikan karena memberikan hasil investasi yang lebih tinggi.
Kedua, pilihlah biaya asuransi yang lebih murah. Caranya mudah, untuk membentuk uang pertanggungan Rp. 100 juta, bandingkan berapa premi proteksi dalam asuransi pendidikan dengan premi asuransi jiwa term life dan asuransi kesehatan untuk melengkapi tabungan pendidikan (tanpa bonus asuransi).
Apabila besaran premi proteksi dalam asuransi pendidikan lebih rendah, maka yang harus dipilih adalah asuransi pendidikan. (ign/fat)
- Bentuk
perubahan undang-undang dasar 1945
Selain dari menaruh harapan yang begitu
besar akan perubahan kehidupan bernegara kearah yang lebih baik, agaknya tidak
begitu banyak masyarakat Indonesia
yang memahami betul apa substansi dan konsekuensi atas amandemen terhadap UUD
1945.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Pandangan saya ini mudah-mudahan salah dan mungkin skeptis. Tetapi, bila kita berandai-andai dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Memang pertanyaan-pertanyaan di atas bagi sebagian orang akan ditangkap sebagai suatu pandangan yang betolak belakang dengan isu-isu yang berkembang dan dipublis pada masa-masa menjelang reformasi dan pasca reformasi. Percaya atau tidak amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual, menurut hemat saya pengajur perubahan, termasuk para pengajur dan pendorong amandemen terhadap UUD 1945 harus mengakaji ulang atas berbagai amandemen terhadap UUD 1945. Mengapa ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
UUD 1945: SEBAGAI KONSTITUSI.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Pandangan saya ini mudah-mudahan salah dan mungkin skeptis. Tetapi, bila kita berandai-andai dari seluruh penduduk Indonesia, berapa persenkah yang memahami dengan baik amanden UUD 1945. Disisi lain, berapa persen pula dari penduduk Indonesia yang merasa berkepentingan dengan amandemen UUD 1945? Berapa persenkah dari penduduk Indonesia yang merasa memerlukan dan atau mendapat suatu pemenuhan atas harapan hidup mereka sebagai warga dan rakyat Indonesia ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Memang pertanyaan-pertanyaan di atas bagi sebagian orang akan ditangkap sebagai suatu pandangan yang betolak belakang dengan isu-isu yang berkembang dan dipublis pada masa-masa menjelang reformasi dan pasca reformasi. Percaya atau tidak amandemen UUD 1945 bisa hanya menjadi kepentingan para elit politik dan bukan merupakan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Masalah ini tentu akan menjadi kontradiktif dengan para pengajur perubahan, namun ketika dihadapan pada sejauh mana perubahan yang membuahkan kebahagian bagi rakyat atas perubahan UUD 1945 di luar nikmat yang dirasakan para elit dan mungkin termasuk para intelektual, menurut hemat saya pengajur perubahan, termasuk para pengajur dan pendorong amandemen terhadap UUD 1945 harus mengakaji ulang atas berbagai amandemen terhadap UUD 1945. Mengapa ?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Prof. Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional) Dalam acara konvensi ikatan alumni lembaga mengatakan bahwa ada tiga masalah mendasar untuk mengamandemen UUD 1945. Pertama, setiap amandemen UUD 1945 akan menimbulkan gejolak, krisis baik ekonomi maupun instabilitas politik, pengelolaan Negara yang membutuhkan energi. Kedua, substansi amandemen UUD 1945 itu sendiri harus jelas. Ketiga, Amandemen untuk rakyat harus teruji dan valid, dan tidak hanya dengan atas nama rakyat.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Beberapa masalah yang dikemukakan di atas tentu saja dengan memahami, bahwa amandemen tidak semata-mata hanya pemenuhan syarat terhadap pasal 37 yang mencantumkan persyaratan dan mekanisme pengubahan UUD oleh/ di MPR. "Tetapi harus memenuhi syarat filosofis, sosiologis, yuridis, dan Politis, dan yang paling penting apakah rakyat membutuhkannya.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
UUD 1945: SEBAGAI KONSTITUSI.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung sebanyak empat kali sejak era reformasi bergulir, dan kini berkembang lagi gagasan untuk mengandemen UUD 1945 yang kelima. Bagi saya melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dalam waktu yang relative singkat dari satu amandemen ke amandemen yang lainnya, ia sebenarnya pekerjaan yang penuh resiko dan resiko itu cenderung hanya dapat dielimnir di atas kertas dan konseptual. Dibalik yang tampak bisa diatasi ada resiko jangka panjang yang harus dibayar mahal. Ujungnya mungkin penyelesalan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Hal itu tentu saja apabila dipahami bahwa UUD 1945 telah menjadi darah kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi urat nadi ketatanegaraan Indonesia selama puluhan tahun. Sebagai sebuah konstitusi, UUD 1945 tentulah tidak bisa diperlakukan, apalagi disentuh sebagaimana kita memperlakukan dan menyentuh UU. Namun, bila dicermati, keinginan-keinginan untuk mengamademen UUD 1945 masih terus bergulir, ia setidaknya sebagai refleksi atas ketidak-tuntasan atau pun sebagai respon atas gagasan-gasasan yang belum tertampung dalam amandemen UUD 1945 yang sudah berlansung. Setidaknya inilah yang menjadi alasan mengapa UUD 1945 saat diperlakukan layaknya sebagai sebuah UU dan terbaikan sebagai sebuah konstitusi.
Di dalam dunia politik istilah konstitusi
biasanya sekurang-kurangnya dipergunakan untuk melukiskan seluruh sistem
pemerintahan suatu negara, yaitu kumpulan ketentuan-ketentuan tentang
menetapkan dan yang mengatur pemerintahan. Ketentuan-ketentuan ini sebagian
bersifat aturan hukum dan sebagian bersifat non legal atau ektra legal.
Dengan demikian tidak heran apabila
kemudian dinyatakan banyak ahli, bahwa sebuah konstitusi atau UUD merupakan
kristalisasi dari berbagai pemikiran politik ketika negara akan didirikan atau
ketika konstitusi itu disusun. Setelah itu konstitusi mempunya kedudukan sangat
penting karena ia harus menjadi landasan penyelenggaraan negara dari berbagai
segi sehingga setiap tingkah laku atau kebijaksanaan politik dari setiap
pemimpin negara akan senantiasa terlihat relevansinya dengan ketentuan
undang-undang dasar (Moh.Mahfud MD:2000;40).
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Karena konstitusi itu merupakan kristalisasi dari berbagai pemikiran politik, maka sebuah konstitusi bukan sekedar aturan belaka mengenai ketatanegaraan. Konstitusi sebagai hukum dasar (induk seluruh ketentuan hukum di sebuah negara) merefleksikan banyak hal penting bagi negara bersangkutan. Sebagian substansi konstitusi merefleksikan hal-hal yang monumental dimasa lalu, masa kini dan harapan masa datang.
Memahami eksistensi yang demikian, maka
jelas dalam sebuah konstitusi terkandung suatu ideologi dari bangsa negara.
Karenanya tidak heran kalau bangsa tertentu memandang konstitusi seakan-akan
sebagai “barang keramat” yang tidak dapat disentuh. Demikian pula halnya dengan
UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, ia merupakan kristalisasi ide-ide
tentang negara menjelang lahirnya negara Indonesia. Ide-ide tentang negara itu
tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang hidup dan tumbuh dalam diri bangsa
Indonesia.
UUD 1945 sebagai sebuah konstitusi, maka
jelas amandemen terhadapnya tidak boleh didorong kebutuhan-kebutuhan temporer,
sesaat dan apalagi semata-mata dilatar belajangi kepentingan politik praktis
dan berkaitan dengan “kekuasaan”.
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.
Disisi lain, karena konstitusi adalah karya manusia maka tentunya tidak tidak lepas dari kekurangan-kekurangan. Ia juga bukan sebuah dogma yang harus berlaku abadi tanpa diutak-atik. Dimanika kehidupan sosial bergerak begitu cepat sering kali tidak bisa diprediksikan para pembuat konstitusi pada saat konstitusi disusun. Terhadap hal ini Lito Exposto mengemukakan, bahwa Konstitusi pada kurun waktu tertentu mungkin dianggap sempurna tetapi pada lain waktu dianggap tidak memadai lagi. Beberapa ahli menyebut bahwa perubahan itu penting karena dua hal: (a) ia sesungguhnya adalah hasil sebuah kompromi dari beberapa kekuatan politik dengan kepentingan-kepentingan yang berbeda dan (b) kemampuan para penyusunnya yang terbatas. Oleh karena itu, sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan.
AMANDEMEN UUD 1945 :
EVALUASI
Seperti dikemukakan sebelumnya, bahwa
sebuah konstitusi tidak dapat berlaku seterusnya tanpa perubahan, Masalahnya
mengapa diperlukan perubahan terhadap UUD 1945 dan untuk kepentingan apa
?
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dua hal penting yang mendasari perubahan UUD sebagaimana dikemukakan Lito Exposto, jika dihubungkan dengan amandemen UUD 1945 sepertinya relevan. Disisi lain secara historis UUD 1945 pada waktu ditetapkan sebagai konstitusi Negara Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dikatakan oleh Ir. Soekarno sebagai UUD sementara, tetapi ini acapkali dijadukan dalil untuk mematahkan kalangan yang tidak menginginkan amandemen terhadap UUD 1945.
Tanpa mempersoalkan lebih jauh apa yang
menjadi latar belakang di amandemen 1945, yang pasti amandemen terhadap UUD
1945 yang sudah berlansung sebanyak 4 kali telah membahwa perubahan yang
mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Jimly Assihddiqie,
perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme structural
organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut
cara berpikir lama.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah (a) penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter; (b) pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances’ (c) pemurnian system pemerintah presidential; dan (d) pengeuatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH
Dari sejumlah amandademen yang telah dilakukan yang telah melahirkan mendasar dalam system ketenanegaraan Indonesia, memerlukan evaluasi dan optimaisasi, sebelum berfikir untuk melakukan amandemen ke lima, Kenapa ? Dari empat kali amandemen saja, beban dan pkerjaan ketatanegaraan yang harus dibenahi dan dipikul bangsa Indonesia agaknya sudah cukup berat. Sekurang-kurangnya sampai saat ini, amandemen yang sudah ada saja belum seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya.
- Sekolah
ambruk
Sekolah Ambruk, Pengawas Proyek Jadi
Tersangka
Selasa, 31 Maret 2009 | 20:37 WIB Laporan wartawan KOMPAS Yulvianus Harjono BANDUNG, KOMPAS.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bandung Barat menetapkan pengawas teknis proyek rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sejahtera IV Agus Suganda sebagai tersangka dalam kasus ambruknya sebagian gedung sekolah itu, Senin (30/3). Pihak kepolisian didesak mengusut tuntas kasus ini. Kepala Polres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo membenarkan, polisi saat ini baru menetapkan Agus sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Terlepas dari harapan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah ini bisa pulih kembali dan siswa tidak dirugikan, ia berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Penanganan oleh polisi terkait dugaan pidananya, ucapnya. Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polre Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung, dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu papan proyek, bahan-bahan material berupa kayu bekas yang dipakai kembali, dan dokumen lain. Kepada tersangka ini diancamkan Pasal 387 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 201 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Sekolah SDN Sejahtera IV Fatimah Mahroji yang ikut bertindak sebagai penanggung jawab proyek. Fatimah yang diketahui adalah isteri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji saat ini tengah menjalani ibadah umroh. Dari pemeriksaan terungkap bahwa Agus bersama-sama dengan pihak sekolah itu menambah alokasi perbaikan ruang kelas. Dari sedianya hanya delapan kelas, menjadi 13 ruang kelas ditambah sejumlah kamar mandi dan ruang penjaga sekolah. Menurut Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Disdik Kota Bandung Ende Mutaqien, meski sebetulnya tiap kelas dialokasikan tetap Rp 40 juta untuk rehabilitasi, atas kesepakatan bersama dari sekolah dan pelaksana, penambahan alokasi ruang yang diperbaiki dimungkinkan. Asal, itu tidak kurang, dari seharusnya delapan menjadi tujuh, misalnya, ucapnya. Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf mengaku prihatin atas kasus ambruknya gedung SDN Sejahtera IV ini. Ia berhar ap, polisi mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum di dalamnya. Bersamaan proses hukum dari kepolisian, ia juga menginstruksikan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) agar turun tangan ikut memeriksa kasus ini. Sangat prihatin saya. Ini harus diusut tuntas. Karena, bagaimanapun, dana role sharing yang digunakan untuk bangun sekolah ini ini kan bersumber dari masyarakat, ucapnya. Ia pun berharap, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak lepas tangan begitu saja dalam kasus ini. Mengingat, meskipun program ini dikelola secara swakelola, Pemkot Bandung juga ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. Bangunan di SDN Sejahtera IV Kota Bandung, ambruk pada Senin (30/3) pagi sekitar Pukul 09.15 WIB. Padahal, bangunan ini baru saja selesai direhabilitasi dengan dana bantuan role sharing dari Pemprov Jabar senilai Rp 320 juta. |
- addendum
Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat
perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah
dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan.